Ikhtisar Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam)
Ahmad Azhar Basyir • Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta • 1982 • Dilihat sebanyak 23 kali
Pratinjau Dokumen
Deskripsi
Ikhtisar FIQIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) merupakan buku yang memberikan gambaran ringkas mengenai fikih jinayat sebagai bagian dari hukum Islam yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana dan ketentuan hukumannya. Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai pengertian jarimah, pentingnya sanksi, jarimah yang dinyatakan dalam nash, macam-macam jarimah, serta unsur-unsur jarimah. Pembahasan selanjutnya menguraikan jarimah qishash, meliputi macam-macam jarimah qishash, pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang dimaafkan, pencatatan, dan penganiayaan. Buku ini kemudian membahas jarimah diyat, termasuk macam-macam jarimah diyat, pembunuhan tidak sengaja, serta macam-macam bentuk pembunuhan tidak sengaja. Pada bagian berikutnya dibahas jarimah hudud, yang mencakup pencurian, perampokan, pemberontakan, zina, menuduh zina (qadzaf), minum minuman keras, dan riddah. Buku ini juga menguraikan jarimah ta'zir, mulai dari pengertian hingga ruang lingkupnya. Sebagai penutup, buku membahas keadilan hukum Islam, khususnya mengenai persamaan perlakuan dalam hukum Islam serta hukuman setimpal dengan jarimah. Dengan pembahasan yang sistematis dan ringkas, buku ini dapat menjadi bahan pengantar untuk memahami konsep dasar hukum pidana Islam beserta jenis-jenis jarimah dan ketentuan hukumannya.