Iuran dan Infaq Layanan Manajemen Kas Muhammadiyah

Tim Asistensi Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah • Tim Asistensi Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah • 2012

Pratinjau Dokumen

Deskripsi

Dokumen ini menetapkan pedoman transisi pengelolaan keuangan Persyarikatan Muhammadiyah dari perbankan konvensional ke perbankan syariah melalui Sistem Pengelolaan Dana Terpadu. Dokumen ini mengatur kewajiban serta besaran pasti dari iuran anggota dan infaq bulanan (bagi siswa, mahasiswa, dan donatur), yang kemudian dialokasikan dalam bentuk persentase ke berbagai tingkat pimpinan (Pusat hingga Ranting), dana dakwah, serta dana abadi. Untuk merealisasikan sistem tersebut, seluruh jenjang, unsur, dan amal usaha Muhammadiyah (AUM) diwajibkan menempatkan dananya pada bank-bank syariah mitra yang telah ditunjuk oleh Pimpinan Pusat. Pengelolaan dana ini dioptimalkan melalui layanan manajemen kas perbankan seperti fasilitas auto-sweep (pemindahan dana menganggur secara otomatis dari giro ke tabungan bisnis atau deposito) untuk memaksimalkan imbal bagi hasil, serta tata kelola pembiayaan berbasis ta'awun yang memungkinkan penggunaan deposito sebagai agunan silang (mudharabah muqayyadah) antar AUM, sehingga keuangan organisasi menjadi lebih produktif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Koleksi Terkait