Keputusan Menteri Transmigrasi/Koperasi tentang Pengurus Darurat Koperasi Pusat G.K.B.I.
Menteri Transmigrasi/Koperasi Republik Indonesia • Menteri Transmigrasi/Koperasi Republik Indonesia • 1965
Pratinjau Dokumen
Deskripsi
Dokumen ini merupakan keputusan resmi Menteri Transmigrasi/Koperasi RI mengenai pembentukan dan pengaturan Pengurus Darurat Koperasi Pusat G.K.B.I. sebagai langkah penyelesaian persoalan kepengurusan organisasi koperasi. Isi pokok keputusan: - Menteri menetapkan pembentukan Pengurus Darurat Koperasi Pusat G.K.B.I. untuk sementara waktu. - Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan: (adanya kebutuhan penyelesaian masalah kepengurusan G.K.B.I.; perlunya menjaga kelangsungan organisasi koperasi; hasil pembicaraan dan laporan terkait kondisi G.K.B.I.). - Pengurus Darurat diberi tugas untuk: (menjalankan administrasi organisasi; mengatur hubungan dengan anggota koperasi; mempersiapkan langkah menuju penyelesaian kepengurusan tetap). - Dokumen memuat susunan personalia Pengurus Darurat G.K.B.I., termasuk ketua, sekretaris, bendahara, anggota, dan koordinator daerah. - Disebutkan kewajiban pengurus untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan pemerintah dan peraturan perkoperasian.