Koetipan Register Ketetapan dari Hoofdbestuur Moehammadijah No. 34 (Pengesahan Perserikatan Muhammadiyah di Soemenep sebagai Voorlopig Tjabang)

Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia-Timoer • Perserikatan Moehammadijah Djokjakarta (Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia-Timoer) • 1924

Pratinjau Dokumen

Deskripsi

Arsip ini merupakan dokumen resmi Koetipan Register Ketetapan No. 34 yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur Moehammadijah di Djokjakarta untuk menetapkan dan mengesahkan perhimpunan/pengurus Moehammadijah Soemenep menjadi Cabang Sementara (Voorlopig Tjabang) Perserikatan Moehammadijah Hindia-Timoer. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan Statuten Moehammadijah serta Algemeen Huishoudelijk Reglement Pasal IV bagian 1 dan 2. Dokumen mencantumkan dasar legalitas pengesahan organisasi oleh pemerintah Hindia-Belanda (Gouvernements Besluit 22 Augustus 1914 No. 81, dioebah G.B. 16 Augustus 1920 No. 40, dan G.B. 2 September 1921 No. 36). Naskah penetapan ini disahkan di Djokjakarta pada tanggal 5 Desember 1924 M oleh President K.H. Ibrahim dan Secretaris Moechtar.

Koleksi Terkait