Kumpulan Anggaran Dasar Muhammadiyah (1912 s.d. 2000) / Anggaran Dasar Muhammadiyah 1912–2005
Bagian Dokumen dan Data Informasi Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah • Bagian Dokumen dan Data Informasi Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah • 2001 • Dilihat sebanyak 33 kali
Pratinjau Dokumen
Deskripsi
Buku/dokumen ini merupakan himpunan otentik dari naskah-naskah Anggaran Dasar (Statuten) Muhammadiyah yang pernah berlaku dan mengalami penyesuaian/perubahan dari waktu ke waktu. Naskah ini mencatat jejak dinamika organisasi Muhammadiyah dalam merespons perkembangan zaman, situasi politik nasional, serta sistem ketatanegaraan Indonesia sejak masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga pasca-reformasi. Di dalam dokumen ini terangkum 12 versi Anggaran Dasar Muhammadiyah, antara lain:Anggaran Dasar Pertama (1912): Statuten Muhammadiyah pertama kali dengan 12 Artikel. Mengatur pendirian perhimpunan di Yogyakarta pada 18 November 1912 dengan susunan Hoofdbestuur pertama yang diketuai oleh KH. Ahmad Dahlan. Anggaran Dasar Kedua (1914): Perubahan ruang lingkup syiar dan pendidikan Islam dari yang semula terbatas di Residensi Yogyakarta diperluas menjadi cakupan Hindia Belanda (Hindia Nederland). Anggaran Dasar Ketiga (1921): Penegasan aturan pergerakan organisasi dengan penambahan klausul aturan tidak boleh melanggar undang-undang tanah air dan ketertiban umum.Anggaran Dasar Keempat (1934): Disahkan pada Kongres Besar Muhammadiyah ke-23 di Yogyakarta. Memuat penambahan fokus amal usaha pada santunan anak yatim/fakir miskin serta pendidikan pemuda.Anggaran Dasar Kelima (1934/1941): Dirancang untuk perpanjangan status badan hukum (rechtpersoon) Muhammadiyah pasca-29 tahun berdiri.Anggaran Dasar Keenam (1943 - Zaman Pendudukan Jepang): Berupa salinan permohonan pengesahan organisasi ke Pemerintah Balatentara Dai Nippon di Jawa yang ditandatangani oleh Ki Bagus Hadikoesoemo.Anggaran Dasar Ketujuh (1946): Hasil Perundingan Silaturrahmi (Kongres) pasca-kemerdekaan RI di Yogyakarta. Mulai menegaskan tujuan organisasi untuk "menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya".Anggaran Dasar Kedelapan (1950): Disahkan pada Muktamar ke-31 di Yogyakarta. Dilengkapi dengan naskah Pendahuluan yang menggelorakan semangat pembangunan ummat dan bangsa pasca-kemerdekaan Indonesia.Anggaran Dasar Kesembilan (1959): Disahkan pada Muktamar ke-34 di Yogyakarta. Mulai memuat struktur hirarki kepemimpinan modern (Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting).Anggaran Dasar Kesepuluh (1966/1968): Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta yang mempertegas fungsi Majelis/Bagian dan Organisasi Otonom (Ortom).Anggaran Dasar Kesebelas (1985): Keputusan Muktamar ke-41 di Surakarta. Memuat penyesuaian asas organisasi (Pancasila) sesuai regulasi keorganisasian saat itu.Anggaran Dasar Keduabelas (2000): Keputusan Muktamar ke-44 di Jakarta. Menegaskan kembali Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dan dakwah amar ma'ruf nahi munkar berasaskan Islam, serta memperluas cakupan usaha di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, lingkungan hidup, dan kemitraan.