Privatisasi Sumber Daya Air: Tinjauan Hukum Ekonomi Islam

Munawwar Khalil • Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Pusat Muhammadiyah • 2009 • Dilihat sebanyak 12 kali

Pratinjau Dokumen

Deskripsi

Buku ini menyoroti pergeseran air dari barang publik dan hak asasi manusia menjadi komoditas ekonomis akibat ideologi neoliberalisme dan dorongan lembaga keuangan internasional. Pembahasan diawali pada Bab I yang menegaskan air sebagai sumber kehidupan vital serta mengulas krisis neoliberalisme yang mereduksi peran negara hingga memicu konflik kepemilikan global. Pada Bab II, penulis menyandingkannya dengan nilai dasar Hukum Ekonomi Islam—seperti tauhid, keadilan (al-'adl wa al-ihsân), kebebasan etis (ikhtiyâr), dan tanggung jawab (fardh)—serta melandaskannya pada hadis Nabi SAW bahwa air adalah kepemilikan publik yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan bersama. Selanjutnya, Bab III membedah sejarah neoliberalisme beserta dampak buruk privatisasi air—mulai dari melonjaknya tarif akibat skema Full Cost Recovery, diskriminasi alokasi, ancaman ketahanan pangan, polusi, hingga contoh konflik sosial-ekologis di berbagai negara. Akhirnya, Bab IV mengkritik kebijakan seperti UU No. 7 Tahun 2004 di Indonesia dan menawarkan solusi berupa demokratisasi air berbasis pengelolaan komunitas (community-based management) agar air tetap diperlakukan sebagai anugerah Tuhan dan milik bersama demi keadilan global.

Koleksi Terkait