Surat Ketetapan Hoofdbestuur Moehammadijah No. 25 (Pengesahan Berdirinya Tjabang Moehammadijah di Pasoeroean)
Ibrahim sebagai Voorzitter dan Fachrodin (Hoofdbestuur Moehammadijah) • Persarekatan Moehammadijah Hindia-Timoer (Hoofdbestuur Moehammadijah), Djokjakarta • 1928
Pratinjau Dokumen
Deskripsi
Arsip ini merupakan Surat Ketetapan No. 25 resmi yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur Moehammadijah di Yogyakarta untuk menetapkan dan mengesahkan secara sah berdirinya Tjabang Moehammadijah di Pasoeroean. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Statuten Persarekatan Moehammadijah Pasal VII, Huishoudelijk Reglement Pasal IV bagian 1 dan 2, serta hasil putusan Kongres Muhammadiyah ke-XVII atas usulan No. 1. Dokumen ditandatangani atas nama Pengurus Besar oleh Ketua Umum (Voorzitter) K.H. Ibrahim dan Sekretaris, serta mencantumkan dasar hukum pengesahan organisasi oleh pemerintah Hindia-Belanda (G.B. 22 Aug. 1914 No. 81, dioebah G.B. 16 Aug. 1920 No. 40, dan G.B. 2 Sept. 1921 No. 36).