Surat Ketetapan Pengoeroes Besar Moehammadijah No. 25 (Pengesahan Perserikatan Muhammadiyah di Pasoeroean sebagai Cabang / Voorlopig)
Pengoeroes Besar Moehammadijah Hindia-Timoer • Pengoeroes Besar Moehammadijah Hindia-Timoer, Djokjakarta • 1924
Pratinjau Dokumen
Deskripsi
Arsip ini merupakan manuskrip asli Surat Ketetapan No. 25 yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Muhammadiyah di Yogyakarta untuk menetapkan dan mengesahkan perhimpunan/pengurus Muhammadiyah di Pasoeroean secara resmi sebagai Cabang (voorlopig) Perserikatan Muhammadiyah Hindia-Timoer. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan Statuten Perserikatan Muhammadiyah Hindia-Timoer Pasal VII serta Huishoudelijk Reglement Pasal IV bagian 1 dan 2. Penetapan ini dibuat setelah mendengar laporan peninjauan dari utusan Pengurus Besar (wakil Pengoeroes Besar M.B.) yaitu M. Ng. Djojosoegito yang telah ditugaskan untuk memeriksa keadaan perhimpunan Muhammadiyah di Pasoeroean tersebut. Dokumen historis ini disahkan di Yogyakarta atas nama Pengurus Besar Muhammadiyah oleh Pemuka/Ketua dan Juru Surat/Sekretaris.