Tentang Azas Tunggal Panca Sila
Usman Her (Ketua) dan Khotimul D. (Sekretaris) dari Pimpinan Muhammadiyah Daerah Kabupaten Subang • Tidak tercantum penerbit resmi • 1984 • Dilihat sebanyak 1 kali
Pratinjau Dokumen
Deskripsi
Dokumen ini merupakan surat resmi (korespondensi organisasi) bernomor A-1/64-VII/1984 sebanyak 1 halaman dari Pimpinan Muhammadiyah Daerah Kabupaten Subang yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta dan Jakarta (serta tembusan ke Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Barat di Bandung). Surat ini disusun setelah pengurus daerah mencermati pidato pimpinan PP Muhammadiyah (H. Djarnawi Hadikusumo) mengenai "Muhammadiyah Masa Kini" yang disampaikan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Jawa Barat di Bandung pada 20 April 1984. Pimpinan Daerah Subang menyampaikan usulan buah pikiran sebagai masukan dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang Keormasan terkait asas tunggal. Usulan klausul yang diajukan berbunyi: "Seluruh organisasi sosial politik dan organisasi masa serta organisasi ke agamaan berazaskan Panca Sila, kecuali organisasi yang berdiri sebelum tanggal 30 September 1965, dan tidak turut dalam Nasakom".